Tetangga Tipu Tetangga Modus Bisnis, Pria Tulang Bawang Rugi Rp70 Juta

Kerja sama jual beli rongsokan

Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial KI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jumat (9/12/2022), pukul 18.00, petugas kami berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Bawa Ekstasi 1.000 Butir Rp20 Juta, 2 Pria Tulang Bawang Ditangkap

1. Kerja sama jual beli rongsokan

Tetangga Tipu Tetangga Modus Bisnis, Pria Tulang Bawang Rugi Rp70 Jutailustrasi barang rongsokan (pexels.com/Pamela Marie)

Dalam kasus ini, lanjut Zulian, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa enam lembar kuitansi penyerahan uang kepada pelaku.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Fayadi (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, antara korban dan pelaku ini saling kenal dan tinggal di kampung yang sama. Mereka awalnya melakukan kerjasama membuka usaha jual beli rongsokan di Agustus 2022. Saat itu korban menyerahkan modal kepada pelaku sebanyak Rp 180 juta.

2. Laporan pembukuan kepada korban

Tetangga Tipu Tetangga Modus Bisnis, Pria Tulang Bawang Rugi Rp70 JutaSumber : http://complianceandethies.org

Setelah usaha jual beli rongsokan tersebut beroperasi satu bulan, pelaku tidak pernah menunjukan laporan pembukuan kepada korban. Alhasil, korban menanyakan langsung kepada pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.

"Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak 70 juta dari total modal usaha, itu belum di hitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah di cek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan," jelas Zulian.

3. Korban rugi Rp70 juta

Tetangga Tipu Tetangga Modus Bisnis, Pria Tulang Bawang Rugi Rp70 JutaIlustrasi uang (IDN Times/Dok. Zainul Arifin)

Akibat kejadian ini, korban rugi Rp70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas. Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Asusila Ponpes Tulang Bawang, 12 Santri Korban!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya