Pegawai Terciduk Gelapkan Barang dan Uang, Alfamart Rugi Rp171,4 Juta
Aksinya terciduk, pelaku sempat kabur ke Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Personel gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan barang. Kasus itu dilakukan seorang pegawai minimarket Alfamart inisial AP (24).
Imbas kejadian dilakukannya, retail berlokasi di Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang ini rugi di atas Rp171 juta. Berikut IDN Times rangkum kronologi penangkapan dan terungkapnya kasus ini.
Baca Juga: Lakalantas Maut di Tulang Bawang, Satu Meninggal dan Dua Luka Berat
Ditangkap di Bekasi
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, AP ditangkap 11 April 2022 pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena melakukan penggelapan dalam jabatan.
Penangkapan terhadap pemuda berinisial AP ini berdasarkan laporan dari Edi Riyanto (35), berprofesi Supervisor Alfamart. Menurut keterangan dari pelapor, terungkapnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi 21 Januari 2022 pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Mayat Anonim Ditemukan Mengambang di Laut, Ini Kata Polairud Polres Tuba