Pasutri di Way Kanan Ditangkap, Edarkan Sabu di Kampung
Terciduk simpan sabu di dapur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - YU (40) dan SA (35) pasangan suami istri ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan. Mereka ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (26/2/2022).
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti. Menindak lanjuti informasi tersebut personel langsung menuju ke kampung tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak Tiri
Simpan sabu di dapur
Mirga menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap YU dan SA. Setelah ditangkap, petugas menggeledah rumah tersangka.
"Hasilnya ditemukan di dapur rumah terlapor barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Ada empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram dan timbangan digital," ungkapnya.
Mirga menambahkan, petugas juga menemukan lembaran plastik klip berbagai ukuran dan unit handphone warna hitam.
Baca Juga: Modus Pura-pura Bertamu, Pria Way Kanan Curi Barang Senilai Rp150 Juta