Modus Pura-pura Bertamu, Pria Way Kanan Curi Barang Senilai Rp150 Juta

Pencuri masuk lewat jendela rumah

Lampung Utara, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah beralamatkan Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/1/2022). Pencurian itu mengakibatkan total kerugian Rp150 juta.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, aksi pencurian tersebut menimpa korban Hendi Setiawan (33) yang dilakukan oleh pelaku pencurian berinisial TW (33).

"Tersangka TW, warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Pakuwon Ratu, Kabupaten Way Kanan ini merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya," ujarnya, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: DPD Gerindra Umumkan 2 Nama Rekomendasi Bacalon Wakil Bupati Lampura

1. Modus operandi berpura-pura bertamu ke rumah korban

Modus Pura-pura Bertamu, Pria Way Kanan Curi Barang Senilai Rp150 JutaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam melancarkan aksinya, Kapolres menjelaskan, pelaku bermodus operandi berpura-pura bertamu ke rumah calon korban. Itu guna lebih dulu memantau dan mengetahui situasi dan kondisi rumah tersebut.

Usai mengetahui rumah itu tidak berpenghuni, pelaku langsung masuk melalui jendela samping dengan cara merusak daun jendela menggunakan linggis dan golok.

"Setelah berhasil masuk, pelaku ini dengan cepat langsung mencari sejumlah barang berharga milik korban mulai dari uang tunai, perhiasan, hingga alat-alat elektronik," kata Kurniawan.

2. Pelaku mencuri perhiasan hingga barang elektronik

Modus Pura-pura Bertamu, Pria Way Kanan Curi Barang Senilai Rp150 JutaPetugas Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah beralamatkan Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa)

Seperti halnya dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti meliputi 1 handphone Samsung J7, 1 cincin emas berikut surat, 1 kalung emas berikut surat, 1 gantungan kalung beserta surat, dan sepasang anting emas.

Selain itu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, uang tunai Rp150.000, hingga satu buah linggis dan satu bilah golok milik pelaku.

"Pengungkapan kasus ini total korban mengalami kerugian mencapai 150 juta rupiah, beserta mesin EDC BRI-Link dan agen BNI 46," ucap Kurniawan.

3. Tersangka menerima tindakan tegas terukur dari petugas kepolisian

Modus Pura-pura Bertamu, Pria Way Kanan Curi Barang Senilai Rp150 JutaIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres menambahkan, tersangka TW sempat buron selama kurang lebih 11 hari. Itu sebelum akhirnya berhasil diringkus jajaran Satrskrim Polres Lampung Utara di Kelurahan Negeri Sakti, Pakuon Ratu, Way Kanan, Jumat (29/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB

"Terhadap TW terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, karena melakukan perlawanan saat hendak di tangkap," tegas Kurniawan.

Mengantisipasi kasus serupa, ia pun ikut mengimbau agar masyarakat dapar meningkatkan keamanan lingkungannya masing-masing. "Tentu dalam situasi saat ini, kita juga harus untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," tandas Kapolres.

Baca Juga: Warga Way Kanan Keluhkan Blank Spot Komunikasi, Kadiskominfo Beber Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya