Pasutri di Pringsewu Ditangkap Polisi, jadi Muncikari Prostitusi
Kegiatan dilakukan di rumah, siapkan bilik khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Pagelaran menangkap pasangan suami istri berinisial SG (64) dan BR (46). Pasutri warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung itu ditangkap lantaran terlibat kegiatan prostitusi.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, Kedua pelaku ditangkap polisi dirumahnya, Sabtu (19/2/2022) siang sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkap pasangan itu atas dasar laporan masyarakat.
Baca Juga: Wiraswasta Nyambi Bandar Togel di Pringsewu Ditangkap di Rumah
1. Kegiatan prostitusi dilakukan di rumah
Hasbulloh menjelaskan, SG dan BR ditangkap karena menjadi muncikari kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya. Kedua pelaku menawarkan perempuan menjadi pekerja seks komersial kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu per sekali layanan.
"Selain itu keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan," ungkapnya, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Petani Pringsewu Meninggal Terseret Arus Deras Sungai, Ditemukan Bocah