TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modal Daun Cery Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Pria Ini Ditangkap

Mengaku sebagai ustaz dan terapis pengobatan alternatif

KR (38) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polsek Pagelaran. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - KR (38) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polsek Pagelaran. Pria itu ditangkap lantaran terjerat kasus penipuan berkedok penggandaan uang di kabupaten setempat.

Aksi tipu KR pun terbilang unik. Pasalnya hanya menggunakan daun cery pelaku mengaku bisa melipat gandakan uang menjadi miliaran Rupiah. Bagaimana kasus ini akhirnya diungkap aparat penegak hukum? Berikut ceritanya.

Baca Juga: Cari Burung di Sawah, Bocah di Pringsewu Tewas Tersambar Petir

1. Kronologi penipuan

Detektif-Unsplash (Markus Winkler)

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban segera melapor ke polisi. Kasus penipuan ini terjadi di Pekon (desa) Candireto Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

Benny menambahkan, kronologi kejadian berawal saat korban Jumadi (50) warga Pekon Candiretno mengeluh sakit lambung berobat kepada pelaku diketahui memiliki keahlian pengobatan alternatif. Lantaran dalam pengobatan tersebut terdapat banyak perubahan korban mulai percaya dengan keahlian pelaku.

"Hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang sehingga korban terperdaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku," jelasnya, Sabtu (6/5/2023).

2. Pelaku minta korban siapkan uang Rp110 juta

ilustrasi uang (Shutterstock)

Benny mengatakan, pada 9 November 2022 lalu, pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp100 juta untuk digandakan menjadi miliaran rupiah. Kemudian setelah uang diserahkan, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta yang diklaim sebagai biaya proses (syarat) penggandaan uang.

Selain itu pelaku juga meminta korban menyiapkan daun pohon ceri, kain mori warna hitam dan minyak wangi ke dalam karung sebagai media penggandaan uang. Setelah syarat lengkap lalu pada 21 November 2022 pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang di rumah korban. Namun korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya.

"Keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu," ungkapnya.

3. Ternyata nilai uang tak sesuai janji

Dok.IDN Times/istimewa

Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku. Namun nomor HP sudah tidak aktif dan saat dicari dirumahnya ternyata pelaku sudah kabur.

"Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkap Benny.

Kapolres menyebut, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp84 juta. Uang diberikan kepada pelaku untuk digandakan didapat korban dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.

Baca Juga: Penjual Pakan Burung di Pringsewu Ditemukan Membusuk di Ruko

Berita Terkini Lainnya