TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melongok Layanan PT KAI Divre IV Saat Pandemik, Prokes Ketat dan Vaksinasi Gratis

Sertifikat vaksinasi COVID-19 syarat perjalanan kereta api

Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Berdomisili beda kota dengan istri dan dua anak sudah dilakoni Doni Suhendra (35) selama empat tahun terakhir. Alasan utamanya, prospek usaha modifikasi mobil dilakoninya lebih banyak menjaring pelanggan di Kota Bandar Lampung. 

Sedangkan istri dan dua anaknya saat ini menetap di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Sang istri kebetulan bekerja sebagai tenaga pendidik Taman Kanak-kanak dan buah hati menempuh pendidikan di kota setempat. 

Meski beda kota mulanya Doni tak ambil pusing. Itu lantaran Kotabumi dan Bandar Lampung masih berada di Provinsi Lampung. Ia dan istri mengandalkan moda transportasi kereta api Kuala Stabas untuk melepas kangen. Bahkan, orangtua Doni berada di Kota Palembang pun kerap dikunjungi memanfaatkan alat transportasi yang sama yakni Kereta Api (KA) Limex Sriwijaya. 

Tanpa diduga, pandemik COVID-19 melanda global dan Indonesia sejak Maret 2020. Kondisi itu pun berdampak bagi Doni yang memang senang naik kereta api untuk bertemu keluarga di Kotabumi dan Palembang. 

"Sampai saat ini hampir setahun lebih saya belum bertemu orangtua di Palembang. Sedangkan istri dan anak tahun lalu sempat enam bulan tak bertemu. Waktu itu ada kebijakan membuat saya gak bisa naik kereta. Padahal saya mengandalkan kereta api untuk transportasi antar daerah dan memang saya pecinta kereta," katanya. 

Doni tak menampik, pandemik COVID-19, PT KAI membuat beragam kebijakan. Ia memaklumi kondisi itu bagian dari mencegah penyebaran virus Corona. Bahkan, sebagai warga sipil pun ia berpartisipasi menerapkan protokol kesehatan. 

"Pas saya dapat kesempatan vaksin, langsung daftar. Istri juga kebetulan karena guru sudah divaksin. Orangtua di Palembang malah duluan karena masuk lansia prioritas divaksin," jelasnya. 

Terkait kebijakan protokol kesehatan di Stasiun Tanjungkarang pun menurutnya ada tujuan daribPT KAI Divre IV Tanjungkarang untuk mencegah penyebaran COVID-19. Bahkan setahun lebih KAI tidak membuka operasional Kereta Api (KA) Limex Sriwijaya rute Stasiun Kertapati-Stasiun Tanjungkarang. 

"Kita berharap pandemik ini cepat berlalu, kasusnya kian menurun dan banyak warga sudah divaksin. Pastinya jika pandemik bisa dikendalikan, layanan kereta api harapannya dapat normal," kata Doni. 

Sertifikasi vaksinasi COVID-19 syarat perjalanan kereta api

Google

PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menetapkan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu persyaratan terbaru melakukan perjalanan domestik menggunakan angkutan kereta api.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 Tahun 2021. Itu mengatur syarat perjalanan KA pada suatu daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Senin (13/9/2021).

Guna mengakomodir dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan setia kereta api, KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyediakan layanan 10 vaksinasi COVID-19 secara gratis. Itu diperuntukkan bagi 10 orang calon penumpang KA Rajabasa dan Kuala Stabas mulai berlaku sejak 7 September 2021 sampai seterusnya. 

"Layanan ini kita berikan gratis! Tentunya kepada 10 calon penumpang kita, hendak berpergian jarak jauh menggunakan kereta api," kata Jaka. 

Guna memperoleh layanan vaksinasi telah berlangsung sejak lima hari lalu tersebut, ia menjelaskan, tiap calon penumpang sekaligus peserta vaksinasi hanya perlu melengkapi dan memiliki berkas seperi tiket kereta api dan hasil rapid tes Antigen. Tentunya, kedua syarat tersebut masih berlaku dan dapat dipergunakan di hari yang sama.

"Selain tes Antigen, penumpang juga bisa membawa hasil swab RT-PCR. Ini juga merupakan bagian dari syarat perjalanan menggunakan Kereta Api di tengah pandemik," terang Jaka.

Dalam proses pelaksanaannya, Jaka menjelaskan, pihaknya per hari hanya melayani 10 vaksinasi bagi tiap penumpang KA Rajabasa dan Kuala Stabas. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan stok vaksinasi COVID-19 di KAI Divre IV Tanjungkarang.

"Kita selalu pengelola kereta api mohon maaf, karena belum bisa mengakomodir vaksinasi bagi semua calon penumpang KA. Semoga ke depan, layanan ini bisa ditambah lagi," imbuh Jaka.

Layanan vaksinasi gratis diapresiasi masyarakat

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Layanan vaksinasi COVID-19 digagas PT KAI Divre IV Tanjungkarang diapresiasi masyarakat Kota Bandar Lampung. Irmawati Aruan (37) warga Sukarame Bandar Lampung mengatakan, layanan itu dapat menjadi solusi bagi calon penumpang yang memang belum divaksinasi COVID-19. 

"Tapi misal dibatasi 10 penumpang sehari divaksin gratis ibaratnya siapa cepat dia dapat. Kalau kuota sehari habis tapi ada penumpang mau divaksin bagaimana? Semoga ada solusi terbaik," ujar Irma sapaan akrabnya. 

Pendapat lainnya disampaikan Febri Saputra (29) selalu karyawan swasta. Menurutnya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan modal transportasi idealnya mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan. 

"Misal syaratnya harus sudah divaksin, ya kita harus vaksin dulu. Misal alasan vaksin langka atau susah, harus proaktif cari informasi dimana ada layanan vaksinasi gratis. Biar gak repot saja saat kita ada keperluan mendesak dan andalkan transportasi publik, pas sudah divaksin jadinya gak perlu khawatir," paparnya. 

Syarat perjalanan KA PPKM Level 3 dan 2 Provinsi Lampung

PT KAI Divre IV Tanjungkarang siapkan prosedur new normal layanan

Bagaimana syarat perjalanan terbaru kereta api di Divre IV Tanjungkarang di tengah pelaksanaan PPKM Level 3 dan 2 di Provinsi Lampung?

Terkait hal itu, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, menyebut, pihaknya masih mengacu pada aturan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021. Artinya, syarat perjalanan tersebut masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.

  1. Memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  2. Menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Terapkan protokol kesehatan ketat

PT KAI Divre IV Tanjungkarang melalukan penyemprotan disinfektan di area kereta api penumpang. (Istimewa/IDN Times)

PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menyiapkan prosedural teknis penerapan new normal. Pedoman penerapan new normal tersebut mencakup pelayanan angkutan penumpang dan barang sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

Pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika kereta api jarak jauh reguler kembali beroperasi.

Penerapan new normal di lingkungan kereta api mulai dari pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online, yaitu aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Loket di statiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan).

Selain itu, saat memasuki area stasiun, masyarakat diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Saat proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas kepada petugas.

Jika sudah diperiksa, penumpang melakukan scan tiket secara mandiri. Prosedur lainnya adalah pembatasan kuota penumpang sebesar 50 persen dan sekat-sekat di ruang tunggu stasiun. Terakhir, telah disediakan sarana cuci tangan untuk memaksimalkan protokol kesehatan di lingkungan stasiun kereta api.

Berita Terkini Lainnya