TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mekanisme Tilang Elektronik ke Pengendara dan Cara Pembayaran

Satlantas Polresta siapkan 5 kamera tilang, 10 kamera pantau

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung menyiapkan lima kamera tilang dan 10 kamera pemantauan. Itu terkait rencana pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) per 17 Maret 2021.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, menerangkan, Lima kamera tilang berlokasi di Jalan Sultan Agung tepatnya di simpang lampu lalu lalu lintas (traffic light), persimpangan traffic light Jalan Cut Nyak Dien Tamin (arah Jalan Agus Salim bawah).

Kamera tilang juga terpasang di  persimpangan traffic light Jalan Pattimura (Begadang Resto arah Jalan Pattimura), Jalan ZA Pagar Alam tepatnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) UBL dari dua arah. Terakhir di Jalan Kartini tepatnya JPO Restoran Garuda.

Baca Juga: Dear Pemotor, Ini Syarat Pengambilan Motor Knalpot Racing Disita Polisi

1. Ini lokasi 10 kamera pemantau

ifsecglobal.com

Bagaimana dengan lokasi 10 kamera pemantau? AKP Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan, perangkat itu dipasang di  Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling); Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan); dan Jalan Ryacudu (simpang Airan)

Perangkat serupa dipasang di Jalan RE. Martadinata (simpang Sukamaju); Jalan Soekarno Hatta (simpang Jalan T Ambon); bundaran Tugu Adipura. Alat serupa dipasang di Jalan Wolter Monginsidi (traffic light kantor gubernur Lampung);  Jalan Malahayati (simpang Bank BCA); Jalan Sudirman (flyover Pahoman); dan Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).

2. Mekanisme tilang elektronik

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Saat tilang elektronik resmi berlaku pertengahan Maret 2021, apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE. Gambar tersebut akan divalidasi tim backoffice Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Selanjutnya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui situs maupun datang langsung ke Mapolresta.

Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva). "Jika tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak. Kendaraan tak bayar pajak dinyatakan bodong," kata Kasatlantas Rafly.

Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi.

3. Tilang elektronik didukung komunitas kendaraan

Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan sosialisasi kepada komunitas kendaraan bermotor. (IDN Times/Istimewa).

Jelang diberlakukannya tilang elektronik, Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan sosialisasi kepada komunitas kendaraan bermotor. Sosialisasi itu ditanggapi positif para anggota klub motor.

Dewan Pembina Kawasaki Ninja Club Lampung, Pujo Warsono, mengatakan, sangat setuju diterapkannya ETLE. Pasalnya, sistem itu dapat menekan pelanggaran dan berujung pada berkurangnya potensi kecelakaan lalulintas.

"Saya akan sosialisasikan juga ke anggota KNC secara khusus, termasuk ke klub motor lain yang tergabung dalam Pengprov IMI Lampung," kata Pujo.

Baca Juga: Polisi Lepas Dua Tembakan ke Udara, Dua Pencuri Motor Kabur

Berita Terkini Lainnya