Mekanik Asal Pesawaran Perkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap
Pelaku ditangkap saat bekerja di bengkel Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - EB (32) warga Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran. Pria berprofesi sebagai mekanik itu ditangkap karena memerkosa anak di bawah umur (LA (16).
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, menjelaskan, pelaku ditangkap, Selasa lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Mulanya penyidik mendapatkan informasi terlapor sedang bekerja di bengkel motor di daerah Kemiling, Bandar Lampung.
"Berbekal informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin dan tim langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan terlapor. Saat itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung mengamankan terlapor dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Pesawaran Ungkap 2 Pencurian Mobil, Salah Satunya Modus Rental
Kejadian di rumah terlapor
Supriyanto menjelaskan, EB ditangkap menindaklanjuti laporan pelapor SK (44) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung. Itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B- 853/ XII/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 14 Desember 2021.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap korban juga melakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi-saksi serta membawa korban ke RSUD Pesawaran guna Ver. Visum et Repertum. Itu dilakukan atas kejadian pemerkosaan sekitar Oktober 2021 puku 11.00 WIB di rumah terlapor.
Baca Juga: Kepala Desa di Pesawaran Diduga Selingkuh dengan Bidan PNS