Lima Tahun Buron, Pencuri Sapi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah
Truk diduga untuk angkut sapi diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times – Lima tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian SUR (53) akhirnya berakhir. Ia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jatiagung di Dusun Gedung Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan sekitar pukul 05.30 WIB awal pekan ini.
SUR adalah pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi. Berikut IDN Times kronologi penangkapan dan aksi pencurian sapi dilakukannya.
Baca Juga: Empat Terduga Teroris Ditangkap di Lampung, Jaringan Jamaah Islamiyah
1. Ditangkap saat pulang ke rumah
Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, SUR ditangkap saat pulang ke rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan pelaku
“Jadi pelaku ini telah melakukan pencurian ternak sapi milik korban Sutik bin Kamidi warga dusun Trisakti Desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung. Kejadiannya November 2016 sekitar pukul 2 pagi,” ungkap Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Saat ini pelaku udah diamankan di Poksek Jatiagung. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP. Turut disita barang bukti berupa satu unit truk nomor polisi BE 9405 EV diduga sebagai alat yang digunakan saat melakukan kejahatannya.
Baca Juga: Lamsel Rawan Tsunami, Penyusunan Rencana Kontigensi Penting