TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.193 Ekor Burung Dilindungi

Plus 12 markeet dan dan 2 ekor monyet Marmoset

Kasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Penyelundupan ribuan burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen sah kembali digagalkan Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Penyelendupan burung itu digagalkan petugas, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika membenarkan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen sah.

Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.278 Burung Liar Berbagai Jenis

Diangkut dari Medan

Kasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Ridho menjelaskan, ribuan burung diangkut dengan kendaraaan minibus merek DFSK warna hitam Nopol B 1129 WYH. Kendaraan itu dikemudikan Buyung (45) warga Gang Makmur Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara bersama rekannya Febrian Ananda (19) warga Medan.

"Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku burung dan hewan dilindungi tersebut diangkut dari Medan Sunggal Kota Medan akan dibawa menuju ke Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/4/2022).

Satwa dikemas dalam paket keranjang plastik

Kasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Ridho mengungkapkan, dari pemeriksaan dilakukan oleh anggota KSKP Bakauheni, ditemukan sebanyak 1.193 ekor burung dikemas dalam 95 paket keranjang plastik warna putih. Ditemukan juga 12 ekor markeet dan 2 ekor monyet marmoset.”

Adapun ketentuan dilanggar yakni Pasal 88 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

Baca Juga: Lagi! Polisi Sita Penyelundupan 3.767 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terkini Lainnya