KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.193 Ekor Burung Dilindungi
Plus 12 markeet dan dan 2 ekor monyet Marmoset
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Penyelundupan ribuan burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen sah kembali digagalkan Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Penyelendupan burung itu digagalkan petugas, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika membenarkan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen sah.
Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.278 Burung Liar Berbagai Jenis
Diangkut dari Medan
Ridho menjelaskan, ribuan burung diangkut dengan kendaraaan minibus merek DFSK warna hitam Nopol B 1129 WYH. Kendaraan itu dikemudikan Buyung (45) warga Gang Makmur Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara bersama rekannya Febrian Ananda (19) warga Medan.
"Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku burung dan hewan dilindungi tersebut diangkut dari Medan Sunggal Kota Medan akan dibawa menuju ke Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Lagi! Polisi Sita Penyelundupan 3.767 Burung di Pelabuhan Bakauheni