Lagi! Polisi Sita Penyelundupan 3.767 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Diangkut dari Palembang menuju Kota Solo

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang. Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (21/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Hasil kegiatan pengungkapan itu personel KSKP Bakauheni mengamankan sebanyak 3.767 ekor berbagai jenis burung. Itu dikemas dalam 102 buah paket keranjang plastik berwarna putih dan 4 kardus kecil warna coklat.

"Dari hari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan dua pelaku bertugas sebagai pemilik dan pengangkut seluruh burung tersebut masing-masing inisial MUE (42) dan AAE (25)," ujar Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika kepada IDN Times, Rabu (23/2/2022).

 

Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.278 Burung Liar Berbagai Jenis

Rincian ratusan barang bukti berupa burung berbagai jenis

Lagi! Polisi Sita Penyelundupan 3.767 Burung di Pelabuhan BakauheniKasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Dari total seluruh barang bukti satwa berhasil disita diangkut menggunakan 102 buah paket keranjang plastik warna putih dan 4 buah kardus kecil coklat. Rincianya, 17 keranjang berisi Gelatik sebanyak 680 ekor, 37 keranjang berupa Ciblek 1.480 ekor, dan 32 keranjang muatan Trocok 1.140 ekor.

Selain itu, petugas kepolisian juga mendapati 9 keranjang berisi Prenjak 360 ekor, 1 keranjang Pentet 20 ekor, 2 keranjang Perkutut 30 ekor, dan 1 keranjang Pelatuk 15 ekor.

"Sementara 4 buah kardus kecil warna coklat, menemukan burung Kepodang sebanyak 12 ekor. Seluruh barang bukti ini telah kami amankan mintai keterangan saksi, hungga berkoordinasi dengan badan terkait," rinci Ridho.

Burung diangkut dari Palembang hendak menuju Kota Solo

Lagi! Polisi Sita Penyelundupan 3.767 Burung di Pelabuhan BakauheniKasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Ridho menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindaklanjut laporan masyarakat. Itu bahwa 1 unit Mobil Pikap Suzuki Carry warna abu-abu metalik nopol BB 9729 KAU hendak melintasi pelabuhan setempat, denhan mengangkut ribuan ekor burung liar berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen tersebut.

"Saat kejadian berlangsung pelaku AAE tertangkap basah sedang mengemudikan kendaraan mengangkut ribuan burung tersebut, dimana seluruh satwa itu adalah milik pelaku MUE," katanya.

Menurut rencana, keseluruhan barang bukti berupa burung berbagai jenis ini diangkut dari Palembang dan bakal dibawa menuju Kota Solo, Jawa Tengah. "Ongkos mengirimkan satwa liar jenis burung itu akan dibayarkan kepada AAE sebesar 200 ribu," lanjut Ridho.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan kepolisian

Lagi! Polisi Sita Penyelundupan 3.767 Burung di Pelabuhan BakauheniKasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Pembayaran ongkos kirim itu rencananya akan dibayarkan, ketika satwa liar jenis burung ini sampai di lokasi tujuan pengantaran di Kota Solo. Oleh karena itu, para pelaku akan dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Pemilik dan sopir pengangkut satwa liar burung ini sudah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni telah kami bawa, guna diproses penyelidikan dan penyidikan penanganan lebih lanjut," tandas Ridho.

Baca Juga: Semarak Imlek 2022 Bandar Lampung, Penjual Burung Pipit Ketiban Rezeki

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya