KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel
Ada tanah senilai Rp19 Miliar hingga 25 kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerima aset barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan narapidana eks bupati Zainudin Hasan. Penerimaan aset untuk pemasukan kas daerah itu diserahkan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/11/2020).
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Sulpakar, menjelaskan, pihaknya mengapresiasi KPK terkait penerimaan aset itu. Pemanfaatan barang rampasan dari KPK ini akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ada aset bisa dimanfaatkan untuk pembentukan BUMD. Ini akan kita usulkan saat pembahasan (bersama DPRD),” ujarnya.
1. KPK laksanakan keputusan MA
Koordinator Unit Kerja Pelacakan Asset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, penyerahan barang bukti tipikor pihaknya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan. Putusan MA ini memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara melalui Pemerintah Daerah Lampung Selatan.
“Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor. Namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah,” paparnya.
Mungki menambahkan, penyerahan barang bukti tersebut di lakukan secara simbolis melalui Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar disaksikan Sekretaris Daerah Thamrin, dan Josep Wisnu Sigit selaku Jaksa KPK.
Baca Juga: KPK Terima 385 Pengaduan Dugaan Tipikor di Lampung