TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Ada tanah senilai Rp19 Miliar hingga 25 kendaraan

ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lampung Selatan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerima aset barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan narapidana eks bupati Zainudin Hasan. Penerimaan aset untuk pemasukan kas daerah itu diserahkan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/11/2020).

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Sulpakar, menjelaskan, pihaknya mengapresiasi KPK terkait penerimaan aset itu. Pemanfaatan barang rampasan dari KPK ini akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Ada aset bisa dimanfaatkan untuk pembentukan BUMD. Ini akan kita usulkan saat pembahasan (bersama DPRD),” ujarnya.

1. KPK laksanakan keputusan MA

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Koordinator Unit Kerja Pelacakan Asset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, penyerahan barang bukti tipikor pihaknya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan. Putusan MA ini memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara melalui Pemerintah Daerah Lampung Selatan.

“Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor. Namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah,” paparnya.

Mungki menambahkan, penyerahan barang bukti tersebut di lakukan secara simbolis melalui Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar disaksikan Sekretaris Daerah Thamrin, dan Josep Wisnu Sigit selaku Jaksa KPK.

2. Aset bidang tanah yang diserahkan ditaksir Rp 19 miliar lebih

Ilustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK merinci barang-barang yang diserahkan hasil TPPU tipikor mantan bupati Zainudin Hasan kepada Pemkab Lampung Selatan. Merujuk data KPK penyerahan barang itu dikategorikan dalam sembilan item.

Lembaga antirasuah ini menyerahkan dokumen sebanyak 29 berkas. Ada juga penyerahan uang sejumlah Rp7.569.227.394 dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui PT BPD Lampung Cabang 16 November 2020.

Aset lainnya berupa tanah sebanyak 58  bidang. Tanah itu nilainya ditaksir Rp19.098.883.000. Ada juga aset bidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah toko (ruko) terletak di Kelurahan Jagabaya III Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung nilai penaksiran Rp2.462.500.000.

Baca Juga: KPK Terima 385 Pengaduan Dugaan Tipikor di Lampung

Berita Terkini Lainnya