Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi ITERA di Pringsewu Masuk Babak Baru
Yuk simak update terbarunya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatra (ITERA), Angela Yessa (18) 4 Februari 2022 memasuki babak baru. Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian berkas penyidikan perkara dari polisi menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah lengkap atau P-21.
Atas hal itu, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Inisiasi Budidaya Tawon Trigona, Polisi Pringsewu Raih Penghargaan
Selain tersangka, juga diserahkan barang bukti
Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya saat dikonfirmasi membenarkan berkas perkara tersangka AS P-21. Selain tersangka AS, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa lakalantas tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain, 1 unit kendaraan truk nopol BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Pringsewu Sehari Tangkap 7 Warga Terjerat Narkotika