Polres Pringsewu Sehari Tangkap 7 Warga Terjerat Narkotika

Penangkapan para pelaku dini hari sampai pagi

Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu dalam sehari menangkap tujuh pelaku pengedar dan pengguna narkotika di berbagai lokasi berbeda. Dari tujuh pelaku ditangkap, enam pelaku diduga berperan sebagai pengedar sedangkan satu pelaku berperan sebagai pemakai.

Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, menjelaskan, enam pelaku yang berperan sebagai pengedar yakni, MS als Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28) GPB (25) dan EP (35). Sedangkan yang berperan sebagai pemakai yakni AA (24).

"Tujuh pelaku kami amankan dari tujuh lokasi berbeda akhir bulan lalu. Mulai pukul 1 hingga 8 pagi," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Kakek Terbangun Dini Hari Rasakan Hawa Panas, Ternyata Rumah Terbakar

Kronologi penangkapan

Polres Pringsewu Sehari Tangkap 7 Warga Terjerat NarkotikaPolres Pringsewu dalam sehari menangkap tujuh pelaku pengedar dan pengguna narkotika di berbagai lokasi berbeda. (Dok. Polres Pringsewu).

Terkait kronologi penangkapan, Khairul mengatakan awalnya polisi menangkap MF, saat sedang berada di salah satu ruko yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu dari pelaku asal Pringsewu Barat ini.

Berselang satu setengah jam kemudian, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil mengamankan BB 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan BB, 2 buah botol berisi 3000 butir pil mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.

'Nyanyian' satu pelaku tangkap pelaku lainnya

Polres Pringsewu Sehari Tangkap 7 Warga Terjerat NarkotikaPolres Pringsewu dalam sehari menangkap tujuh pelaku pengedar dan pengguna narkotika di berbagai lokasi berbeda. (Dok. Polres Pringsewu).

Berselang satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS di rumahnya di Pringsewu barat dengan barang bukti, 3 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram. Dari 'nyanyian' HS, polisi kembali meringkus GPB, dengan BB 1 kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram dan EP dengan barang bukti 1 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.

"Dan terakhir kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AA atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB alat hisap sabu," beber Khairul.

Ancaman pidana menanti

Polres Pringsewu Sehari Tangkap 7 Warga Terjerat NarkotikaIlustrasi

Atas keterlibatannya dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka disangkakan telah melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tandas kasat narkoba.

Baca Juga: Kurir Sabu Coba Kabur Saat Ditangkap, Ternyata Residivis Asusila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya