Kasus Kematian COVID-19 di Lampung Peringkat Empat Nasional
Tujuh zona merah di Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Merujuk data Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 pusat, Selasa (27/7/2021), Provinsi Lampung urutan keempat kasus kematian COVID-19 di Indonesia. Data menunjukkan, kasus kematian COVID-19 di Lampung mencapai 255 kasus.
Urutan pertama Jawa Tengah 417 kasus, Jawa Timur 354 kasus; dan Jawa Barat 309 kasus. Skala nasional, kasus kematian hari ini mencapai 2.069 kasus. Angkat kematian tersebut tercatat menjadi rekor tertinggi.
Baca Juga: Waspada! BOR di RS Lampung Utara 94,1 Persen, Tertinggi di Lampung
1. Tujuh zona merah di Lampung
Gugus tugas pusat kembali merilis wilayah risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung, Selasa (27/7/2021). Terbaru, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, ada dua daerah masuk zona merah yakni, Kota Metro dan Lampung Selatan.
Kini, ada tujuh zona merah kasus COVID-19 di provinsi setempat. Rinciannya, Pringsewu, Lampung Selatan, Metro, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Timur.
Sedangkan 8 kabupaten masuk zona oranye yaitu, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan, Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Tengah.
Situasi zona per kabupaten/kota dapat berubah setiap minggu sesuai penilaian gugus tugas berdasarkan tiga kriteria. Rinciannya, epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: [BREAKING] Ngeri! 7 Kabupaten/Kota di Lampung Zona Merah COVID-19