Karyawan Perusahaan Es Krim Gelapkan Uang Ratusan Juta Ditangkap
Uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu membekuk WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung. Tersangka ditangkap di kediamannya.
WD adalah tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja. Tersangka diketahui sebagai salah satu karyawan di CV Multirasa Prima perusahaan bergerak bidang penjualan es krim berkantor di wilayah Pekon Tambahrejo dan menjabat sebagai kasir.
Baca Juga: Viral! Wanita Pringsewu Pakaian Serba Tertutup dan Bercadar Minta Uang
Gelapkan uang perusahaan
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, tersangka ditangkap polisi atas dasar laporkan Polisi Bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.
Tersangka dilaporkan pihak perusahaan lantaran telah melakukan penggelapan uang perusahaan ditempatnya bekerja. Akibat kejadian itu, perusahaan rugi hingga ratusan juta Rupiah.
"Atas dasar laporan pengaduan tersebut polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan beberapa alat bukti kuat dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Anwar, Sabtu (21/5/2022).
Baca Juga: Warga Pringsewu Geger, Temukan Mayat Perempuan Membusuk di Rumah