Kajari: Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber Perlu Perbaikan
Kejari Bandar Lampung kembalikan berkas ke penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan, berkas perkara kasus penikaman Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24) perlu perbaikan. Merujuk hal itu, Kejari mengembalikan berkas ke penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan sejumlah perbaikan.
Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Alpin Andrian. Ada beberapa poin dinyatakan tidak lengkap dari penyidik di antaranya syarat formil dan materiil.
"Kemarin Senin sudah kami kirimkan kembali berkas perkara ke penyidik Polresta Bandar Lampung,” jelasnya, Selasa (29/9/2020).
1. Kajari maklumi ada berkas kurang lengkap
Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, pihaknya belum bisa komentar banyak terkait syarat formil dan materiil yang kurang terpenuhi dari berkas Alpin Andrian. "Untuk isi dari pada petunjuk tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya untuk penyidik yang jelas syarat materiil adalah syarat pembuktian maka akan disampaikan di persidangan," ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari memaklumi jika berkas perkara ada beberapa yang kurang lantaran berkas tersebut dibuat cepat hanya seminggu. Ia berharap, perbaikan berkas perkara oleh penyidik Polresta Bandar Lampung saat dikembalikan ke Kejari lengkap.
"Agar tidak bolak balik jaksa penuntut peneliti untuk segera koordinasi dengan penyidik agar berkas berjalan dengan baik," kata Abdullah.