Jaksa Agung: Jaksa yang Korupsi Saya Sikat
Soroti dugaan korupsi dana bantuan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Agung menelusuri dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan Lampung Timur. Tim Kejaksaan Agung secara khusus datang ke kabupaten setempat terhitung 7 Agustus 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media kala mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (13/8/2020). Ia membenarkan adanya penyelidikan dan ditangani langsung Kejati Lampung.
"Dalam pelaksanaannya (penyaluran bantuan COVID-19), apakah oknumnya berniat jahat atau tidak. Kalau ada niat jahatnya harus dilakukan penindakan. Fokusnya adalah, apakah dalam pelaksanaan tugas (penyaluran bantuan) ini sesuai aturan atau tidak, kemudian tujuannya tercapai atau tidak," paparnya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Pinangki Berinisiatif Ingin Bertemu Djoko Tjandra
1. Kejaksaan lakukan pendampingan penyaluran dana bantuan
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan dan arahan terkait penyaluran dana COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, saat sudah dilakukan pendampingan dan pengarahan terjadi kesalahan, akan ditelaah lebih lanjut.
Ia menambahkan, apabila terjadi kesalahan terkait administrasi, dapat dimaklumi. Sebaliknya, kesalahan karena ada niat jahat dari oknum tertentu mengarah ke korupsi, pasti ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Informasi apapun terkait niat jahat oknum mengarah ke korupsi, pasti kami tindaklanjuti, selidiki dan mencari barang bukti. Kami juga meminta publik tidak berpikir pekerjaan kejaksaan lambat. Kami mencari bukti bukti awal, dua barang bukti, lalu penyidikan, baru kami ambil langkah," tegas Burhanuddin.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal Pidana, Naik Proses Penyidikan