Hanya 2 Kabupaten di Lampung Diizinkan Gelar KBM Tatap Muka di Sekolah
Kabupaten zona hijau COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan, kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya diperbolehkan bagi kabupaten zona hijau untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan. Wilayah di Lampung diizinkan menggelar KBM tatap muka jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah Kabupaten Mesuji dan Way Kanan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan, KBM tatap muka di Kabupaten Mesuji dan Way Kanan sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Mesuji sudah mendapatkan izin dan telah melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka, sedangkan Kabupaten Way Kanan akan dilaksanakan 10 Agustus mendatang, sebab tidak semua diperbolehkan karena keselamatan siswa adalah yang utama," ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (16/7/2020).
Ia menambahkan, dalam memberikan rekomendasi dan izin untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka dilakukan secara berhati-hati dengan memperhitungkan perkembangan kasus COVID-19 di setiap kabupaten. "Pembukaan sekolah tidak boleh dilakukan tergesa-gesa semua harus sesuai aturan, bahkan bila terjadi sesuatu maka sekolah akan ditutup kembali, jangan sampai muncul kluster baru," katanya.
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Picu Anak Rentan Alami Eksploitasi
1.Masa pengenalan lingkungan sekolah selain zona hijau tanpa tatap muka
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar menegaskan, masa pengenalan lingkungan sekolah tidak diperbolehkan secara tatap muka. Itu berlaku bagi daerah yang belum mendapatkan izin.
"Kita tekankan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan secara tatap muka, dan kita tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai yang utama. Baru Mesuji saja yang diperbolehkan masuk sekolah tatap muka, kabupaten lain tengah menyiapkan, bila ada yang masuk mereka hanya melakukan beberapa kepentingan khusus tidak semua siswa masuk," tegasnya.
Ia menambahkan, kalaupun ada siswa yang ke sekolah karena mengurus beberapa hal tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya yang harus diterapkan ialah menghindari kerumunan dengan memberlakukan shift atau giliran masuk dan membatasi jumlah siswa yang akan mendatangi sekolah karena urusan khusus.
DIketahui menyambut tahun ajaran baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah membuat suatu larangan pelaksanaan pembelajaran ataupun masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) secara langsung atau tatap muka. Tujuannya, mencegah persebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan.