Enam Pelaku dalam Keadaan Mabuk Saat Aniaya Pemuda hingga Tewas
Tiga pelaku ditangkap, tiga lainnya DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menghadirkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Didik Ferdian (26) dalam gelar ekspose di Mapolresta, Selasa (12/1/2021). Pembunuhan warga Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung ini terjadi di depan SPBU Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya, Bandar Lampung 8 Januari 2021 lalu.
Ketiga tersangka yang ditangkap dua hari setelah kejadian itu yaitu, Rido (27) warga Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Imam (24) warga Bumi Kedamaian dan Ridwan alias Wawan (28) warga Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain tas dan dompet milik rekan wanita korban, helm, motor korban dan motor pelaku.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung: Kriminalitas Meningkat 31 Persen di 2020
1. Pelaku tak terima korban serempet motor
Terkait motif pelaku menganiaya korban hingga tewas, Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Ganda MH Saragih, mengatakan, saat kejadian, korban Didik (26) berboncengan dengan rekan wanitanya melintas lokasi kejadian di depan SPBU Campang Raya.
Tiba tiba, enam orang pelaku memberhentikan laju motor korban. Alasannya motor korban menyerempet salah satu motor pelaku," katanya, Selasa (12/1/2021).
Ganda menambahkan, enam pelaku lalu menganiaya korban dipukul dengan kayu dan batu hingga korban meninggal dunia. Korban sempat melarikan diri tapi terjatuh hingga akhirnya meninggal dunia. Barang berharga milik rekan korban diambil pelaku.
Baca Juga: Dear Pemotor, Ini Syarat Pengambilan Motor Knalpot Racing Disita Polisi