TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Kurir Ganja 206,3 kg Diamankan BNNP Lampung di Rumah Makan

Ganja dari Sumatera Utara diangkut menggunakan minibus

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 206 kg, Senin (24/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan empat kurir narkotika jenis ganja sebagai tersangka. Keempat kurir itu yaitu Rio Marulitua Panjaitan (35), warga Dusun Bakti Kelurahan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara; Amada Hadian Harahap (25), warga Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Sumatera Utara; Rudy Arianto (23), warga Desa Bumi Agung, Kalianda, Lampung Selatan; dan Gilang Indrawan, warga Desa Kusuma Bangsa, Kalianda, Lampung Selatan.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menjelaskan keempat tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera Tegineneng, Pesawaran, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. “Mereka diamankan saat berada di Rumah Makan Agus Perkut, Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran paparnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Oknum Polisi dan Kepala Kampung Tersangka Kepemilikan Sabu 1 Kg

1. Amankan barang bukti 206,3 kg ganja

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 206 kg, Senin (24/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

BNNP Lampung mengamankan 206.330 gram ganja kering dari empat tersangka. Ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengatakan, ganja tersebut disimpan dalam delapan wadah kardus rokok warna cokelat. Enam dari delapan kardus itu masing-masing berisi 28 bungkus ganja kering.

Sedangkan satu kardus berisi 26 bungkus besar daun ganja dan satu kardus hanya berisi enam bungkus ganja. Total keseluruhan yang ada di dalam kardus mencapai 200 bungkus.

2. Ganja diangkut gunakan minibus

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 206 kg, Senin (24/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Barang bukti ratusan kilogram (kg) ganja yang diamankan BNNP Lampung diangkut kurir mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol Pekanbaru, Riau. Saat petugas BNNP Lampung melakukan penggeledahan terhadap para tersangka dan kendaraan yang dibawa, ganja disimpan di dalam mobil.

"Kami temukan 200 bungkus ganja di mobil Avanza hitam bernopol BM 1856 DG yang dibawa oleh tersangka Rio dan Amada dari Medan. Mereka berempat ini bertugas sebagai kurir. Peran Rio dan Amada sebagai kurir pengantar dari Medan ke Lampung. Sedangkan Rudi dan Gilang sebagai kurir penerima," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya.

Baca Juga: BNNP Lampung Temukan Sabu Disimpan di Makam

Berita Terkini Lainnya