Empat Kurir Ganja 206,3 kg Diamankan BNNP Lampung di Rumah Makan
Ganja dari Sumatera Utara diangkut menggunakan minibus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan empat kurir narkotika jenis ganja sebagai tersangka. Keempat kurir itu yaitu Rio Marulitua Panjaitan (35), warga Dusun Bakti Kelurahan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara; Amada Hadian Harahap (25), warga Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Sumatera Utara; Rudy Arianto (23), warga Desa Bumi Agung, Kalianda, Lampung Selatan; dan Gilang Indrawan, warga Desa Kusuma Bangsa, Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menjelaskan keempat tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera Tegineneng, Pesawaran, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. “Mereka diamankan saat berada di Rumah Makan Agus Perkut, Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran paparnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Oknum Polisi dan Kepala Kampung Tersangka Kepemilikan Sabu 1 Kg
1. Amankan barang bukti 206,3 kg ganja
BNNP Lampung mengamankan 206.330 gram ganja kering dari empat tersangka. Ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengatakan, ganja tersebut disimpan dalam delapan wadah kardus rokok warna cokelat. Enam dari delapan kardus itu masing-masing berisi 28 bungkus ganja kering.
Sedangkan satu kardus berisi 26 bungkus besar daun ganja dan satu kardus hanya berisi enam bungkus ganja. Total keseluruhan yang ada di dalam kardus mencapai 200 bungkus.