Duh! Pengusaha dan PNS Disdik Lamteng Korupsi Dana BOS Rp4,6 Miliar
Dana BOS untuk 165 sekolah di Lampung Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan dua tersangka korupsi pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Dinas Pendidikan kabupaten setempat.
Dua tersangka itu yakni, Erna S (43) Wiraswasta (Direktur CV. RAMERO) warga Jalan Raden Intan No 224 RT 002/RW 002 Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Tersangka lainnya yakni, Riyanto (59) PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah warga Dusun Candi Waringin Rt 010 Rw 005 Kamp. Bandar Sakti Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah,
Baca Juga: Siswa 6-11 Tahun di Lamteng Antusias Divaksin, Ingin PTM 100 Persen
1. Dana BOS untuk 165 sekolah di Lampung Tengah
Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan dari hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan terungkap, tindak pidana korupsi sebesar Rp4,6 miliar.
"Itu hasil penyalahgunaan anggaran dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019 oleh kedua tersangka
"Dana BOS ini dari APBN untuk sebanyak 165 sekolah di Lampung Tengah. Berdasarkan dari audit BPKP kerugian sekitar 4,6 miliar Rupiah," jelas Dennis didampingi Kasatreskrim AKP Edy Qorinas, saat Konferensi Pers di depan Gedung Satreskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Terbanyak dalam Sejarah, Kapolres Lamteng Beri Reward 448 Personel