Dua Personel Polres Pringsewu akan Menikah, Tapi Malah Disidang
Seperti apa Sidang BP4R harus dilalui dua polisi itu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times – Dua personel Polres Pringsewu diketahui akan melepas masa lajang. Menariknya, mereka harus melalui proses sidang terlebih dahulu.
Sidang harus dilalui bukan karena melanggar kode etik anggota Polri atau terjerat kasus hukum, namun Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) digelar di Polres Pringsewu.
Seperti apa Sidang BP4R harus dilalui dua personel polisi itu bersama masing-masing calon pasangannya? Berikut IDN Times rangkum ceritanya.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun Bobol Konter Ponsel di Pringsewu, tapi Terciduk Warga
1. Sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri
Kedua personel menjalani sidang yakni Bripka Arif Pambudi jabatan Banit Intelkam Polsek Sukoharjo bersama pasangannya Nur Laela. Personel lainnya Bripda Catur Adi berdinas di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama pasanganya Cici Yolinda.
Sidang BP4R digelar di aula mapolres setempat dipimpin Kabag SDM Kompol Efendi Koto, selaku ketua BP4R. Turut mendampingi Iptu Oman aziz selaku sekretaris, para pendamping, jajaran Bhayangkari, beserta orang tua/wali.
Kompol Efendi mengatakan, Sidang BP4R yakni sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Mutasi Kapolres Pringsewu dan Mesuji