TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Personel Polres Pringsewu akan Menikah, Tapi Malah Disidang

Seperti apa Sidang BP4R harus dilalui dua polisi itu?

Dua personel Polres Pringsewu diketahui akan melepas masa lajang mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). (IDN Times/Istimewa).

Pringsewu, IDN Times – Dua personel Polres Pringsewu diketahui akan melepas masa lajang. Menariknya, mereka harus melalui proses sidang terlebih dahulu.

Sidang harus dilalui bukan karena melanggar kode etik anggota Polri atau terjerat kasus hukum, namun Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) digelar di Polres Pringsewu.

Seperti apa Sidang BP4R harus dilalui dua personel polisi itu bersama masing-masing calon pasangannya? Berikut IDN Times rangkum ceritanya.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun Bobol Konter Ponsel di Pringsewu, tapi Terciduk Warga

1. Sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri

Dua personel Polres Pringsewu diketahui akan melepas masa lajang mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). (IDN Times/Istimewa).

Kedua personel menjalani sidang yakni Bripka Arif Pambudi jabatan Banit Intelkam Polsek Sukoharjo bersama pasangannya Nur Laela. Personel lainnya Bripda Catur Adi berdinas di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama pasanganya Cici Yolinda.

Sidang BP4R digelar di aula mapolres setempat dipimpin Kabag SDM Kompol Efendi Koto, selaku ketua BP4R. Turut mendampingi Iptu Oman aziz selaku sekretaris, para pendamping, jajaran Bhayangkari, beserta orang tua/wali.

Kompol Efendi mengatakan, Sidang BP4R yakni sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).

2. Tugas dan tanggung jawab Polri sangat berat, perlu pengertian dari pasangan

Pexels/freestocks.org

Dalam arahannya, pimpinan sidang memastikan kesiapan dan kemantapan masing-masing pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Kompol Efendi juga menanyakan kepada masing-masing orang tua pasangan, apakah sudah merasa yakin dengan pilihan anak-anaknya.

Ia menambahkan, merujuk tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat, diperlukan pengertian dari pasangannya agar bisa mendukung pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Selamat kepada personel yang melaksanakan sidang pernikahan, setelah nanti menjadi suami istri agar saling mengingatkan, karena anggota Polri terikat oleh aturan sesuai undang-undang dan mengemban tugas selama 1X24 jam. Jadi jangan kaget kalau tidak pulang tepat waktu, berikan pemahaman yang baik kepada istri sehingga tidak terjadi salah paham,” seloroh Efendi.

Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Mutasi Kapolres Pringsewu dan Mesuji

Berita Terkini Lainnya