Dua Kali Gelar Perkara, Lakalantas Truk Vs Motor, Sopir Belum Tersangka?
Bocah 10 tahun di Tanggamus meninggal dalam kejadian ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus, hingga, Kamis (3/2/2022) masih menangani perkara kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuhbalak, pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Lakalantas tersebut terjadi antara kendaraan roda enam dump truck Mitsubishi Nopol BE 8365 UP dikemudikan HN (33) dengan kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi B 6233 D dikendarai NR (13) dan berpenumpang NA (10).
Imbas kejadian ini, satu korban berusia 10 tahun meninggal dunia. Selain itu sopir dump truck masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Pria Tanggamus Tega Curi 2 Motor Tetangga, Lawan Polisi lalu Ditembak
1. Dua kali gelar perkara
Kasatlantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, menjelaskan, terhadap kasus ini sudah dua kali melakukan gelar perkara. "Untuk menangani kejadian ini, kami dari Satlantas sudah melakukan berbagai upaya. Antara lain, kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan kami. Kemudian, Satlantas Polres Tanggamus sudah dua kali melakukan gelar perkara," katanya.
Ia menambahkan, HN selaku sopir Mitsubishi dump truck masih berstatus sebagai saksi. Semenjak hari kejadian lakalantas sampai saat ini, HN masih mengamankan diri di Mapolres Tanggamus.
Baca Juga: Pria Asal Tanggamus Tega 7 Kali Perkosa Adik Ipar, Ancam Bunuh Korban