Pria Tanggamus Tega Curi 2 Motor Tetangga, Lawan Polisi lalu Ditembak

Jarak rumah korban dengan pelaku cuma 5 meter

Tanggamus, IDN Times - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus. Mirisnya, satu pelaku merupakan tetangga korban.

Kedua tersangka tersebut  berinisial SS (36) warga Pekon Lakaran dan ia merupakan tetangga korban. Lalu inisial AH (27) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Duh! 5 Tahanan Polsek Pulau Panggung Tanggamus Melarikan Diri

1. Ditangkap di dua lokasi berbeda

Pria Tanggamus Tega Curi 2 Motor Tetangga, Lawan Polisi lalu DitembakIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga teridentifikasi pelaku. Tersangka SS ditangkap 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB di Pekon Lakaran.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan SS, pukul 03.00 WIB, kembali berhasil ditangkap tersangka AH di rumah kontrakannya di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Pusat, Tanggamus.

Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, kedua tersangka berusaha melawan petugas. "Lantaran aksi itu dapat membahayakan jiwa petugas dan orang lain mereka diberikan tindakan tegas terukur ditembak bagian kaki kanan kedua pelaku. Selanjutnya keduanya di bawa ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung untuk mendapatkan perawatan medis," terang Juniko. Kamis (27/1/2022).

2. Curi dua motor milik korban di rumah

Pria Tanggamus Tega Curi 2 Motor Tetangga, Lawan Polisi lalu DitembakDua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Tersangka ditangkap atas laporan dugaan Curat Ranmor  6 Januari 2022 atas nama korban Deni Setiawan (18) warga Pekon Lakaran, Wonosobo.  Korban telah kehilangan barang miliknya antara lain berupa 2 sepeda motor terparkir masing-masing merek Honda Vario nomor polisi  BE 2128 ZV warna hitam dan Honda Revo nomor polisi BE 3637 ZE warna putih merah.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," kata Iptu Juniko.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 2128 ZV berikut STNK dan STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 3637 ZE milik korban. Lalu, obeng min dengan gagang warna kuning, kunci leter T dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi BE 4023 ZD alat digunakan melakukan pencurian.

3. Jarak rumah korban dan pelaku 5 meter

Pria Tanggamus Tega Curi 2 Motor Tetangga, Lawan Polisi lalu DitembakIlustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Iptu Juniko menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan tersangka yakni 6 Januari 2022 diketahui sekira 05.00 WIB di dalam rumah korban yang beralamatkan di Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Menurut tersangka AH, perencanaan pencurian tersebut adalah dirinya dan mengajak SS.

Ia juga pemilik kunci letter T dan obeng disiapkan oleh SS. "Inisiatornya saya, karena saya punci leter T, dan SS yang menyiapkan obeng," kata AH di Mapolsek Wonosobo.

Sementara itu, menurut SS yang juga merupakan tetangga korban, ia mengaku ikut melakukan pencurian karena diajak AH dan membutuhkan uang. "Saya diajak (tersangka AH), rumah saya ke rumah korban cuma 5 meter. Saya mau karena lagi butuh uang," katanya.

Kapolsek mengatakan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar SMP Diperkosa Abang Ipar di Gubuk, Ditangkap Polres Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya