Pria Asal Tanggamus Tega 7 Kali Perkosa Adik Ipar, Ancam Bunuh Korban

Aksi pencabulan dilakukan pelaku terjadi di perkebunan

Tanggamus, IDN Times - IL (21) warga Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan berdomisili di perkebunan Tanggamus ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga. Ia ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri berinisial masih berusia 14 tahun.

Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku terjadi di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus. Dalam aksi kejahatannya itu, IL selalu mengancam membunuh adik iparnya tersebut.

1. Ditangkap atas laporan ayah korban ke Polres Tanggamus

Pria Asal Tanggamus Tega 7 Kali Perkosa Adik Ipar, Ancam Bunuh KorbanUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerkosaan. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya. "Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin 31 Januari 2022," ungkapnya, Kamis (3/2/2022).

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.

Fakta lain kasus ini adalah tidak hanya sekali, tersangka mengaku telah 7 kali melakukan perbuatan bejat itu ketika keadaan rumah dalam kondisi sepi.

Baca Juga: Berkas Guru Ngaji Cabuli 6 Santri di Tanggamus P21, Diserahkan ke Kejari

2. Korban takut dan trauma

Pria Asal Tanggamus Tega 7 Kali Perkosa Adik Ipar, Ancam Bunuh Korbanilustrasi perempuan menutup telinganya (pexels.com/Liza Summer)

Ramon mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan terakhir Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. Tersangka merupakan kakak ipar korban memerkosa disertai pengancaman akan membunuh korban.

Karena takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi TN. Selanjutnya TN menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.

Tersangka dipanggil oleh orang tua korban dan ia pun mengakui perbuatannya telah memerkosa korban sebanyak 7 kali. Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.

3. Pelaku akui ancam korban

Pria Asal Tanggamus Tega 7 Kali Perkosa Adik Ipar, Ancam Bunuh KorbanUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerkosaan. (Dok. Polres Tanggamus).

 IL dalam keterangannya kepada penyidik, mengakui perbuatannya pertama kali dilakukan di rumahnya di Suban, Lampung Selatan. "Pertama kali di Suban, Lampung Selatan, di rumah orang tua saya di Kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya di rumah mertua pelaku di Kecamatan Bandar Negeri Semoung," kata IL.

Menurut pria pemilik tato di lengan kiri, kaki dan bahu tersebut memerkosa korban diawali pengancaman sehingga korban menuruti perbuatannya. "Saya ancam dia, mau saya bunuh sehingga dia menuruti kemauan saya," ucapnya.

Ia menambahkan, motif dia melakukan perbuatannya tersebut disebabkan tertarik kepada adik iparnya. "Karena adik ipar saya cantik, jadi saya tertarik sehingga melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

4. Pidana denda paling banyak Rp5 miliar

Pria Asal Tanggamus Tega 7 Kali Perkosa Adik Ipar, Ancam Bunuh KorbanIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Kasatreskrim menjelaskan, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. 

Baca Juga: Pria Tanggamus Tega Curi 2 Motor Tetangga, Lawan Polisi lalu Ditembak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya