Diduga Cabuli 7 Murid, Guru Ngaji Ditangkap Polres Tanggamus
Modus ajari murid cara berwudhu dan buang air kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap RH (35) guru ngaji dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan kabupaten setempat.
Guru mengaji yang juga merangkap bekerja sebagai ojek itu ditangkap atas laporan orangtua anak selaku korban. Itu lantaran, sang anak bercerita kepada orangtua sang guru ngaji melakukan tindakan tak pantas. Orangtua korban lalu membuat laporan ke Polres Tanggamus.
Baca Juga: Mirip Kasus di Luwu Timur, Ayah di Lampung Tega Cabuli Tiga Anaknya
1. Korban mengeluhkan sakit kepada orangtua
Ramon menjelaskan, kronologis kejadian Minggu (8/10/2021) berawal dari korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil. Kemudian pelapor selaku ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
Korban menceritakan kepada pelapor tersangka memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Kemudian pelapor mendatangi orangtua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut.
“Orangtua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Ramon.
Baca Juga: Berkas Kasus Pencabulan Juru Parkir terhadap Tiga Anak Dilimpahkan