Diduga Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Empat Pria Ditangkap
Polisi sita banyak barang bukti ponsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Polsek Sidomulyo dan Polda Lampung berhasil menangkap empat pelaku diduga melarikan anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya. Pelaku ditangkap di kamar kontrakan Jalan Pandawa Sukarame Bandar Lampung awal pekan ini sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra SE. MM. Para pelaku yang ditangkap yakni, FEB (27) warga Cilimus Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dan FW (23) masih berstatus mahasiswa, warga Desa Sukasari Kecamatan Tanjungraya Lampung Utara.
Pelaku lainnya yakni D (34) warga Desa Tamansari Kecamatan Selagai Lingga Lampung Utara, dan IB (34) mahasiswa warga Desa Bandarsakti Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.
Baca Juga: Jadi Bandar Togel, Pria Paruh Baya Bandar Lampung Ditangkap Polisi
1. Korban mulanya hubungi pelaku IB di Pasar Sidomulyo
AKP Hendra menjelaskan, empat pelaku ditangkap merujuk laporan keluarga korban. Merujuk laporan, peristiwa terjadi 1 November 2021, Sekitar jam 13:39 WIB di Pasar Sidomulyo Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Kejadian itu bermula saat korban CL (13) meminjam ponsel milik pedagang. Kemudian menghubungi pelaku IB untuk dijemput di Katibung. Beberapa saat kemudian korban naik ojek menuju arah Katibung dan bertemu dengan pelaku,
“Selanjutnya korban berboncengan dan selanjutnya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti,“ papar kapolsek.
Baca Juga: Lima Tahun Buron, Pencuri Sapi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah