Catat! Pemkot Metro Berlakukan PPKM Level 3 Periode Nataru
Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Metro, IDN Times – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bakal diterapkan Pemerintah kota (Pemkot) Metro periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menyatakan, penetapan kebijakan ini bersifat sementara dan tidak merubah status level persebaran COVID-19 yang ada di kota setempat yakni PPKM Level 2.
"Pada tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari itu kita menetapkan pemberlakuan PPKM level 3," tegasnya, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Fakta Unik Kota Metro Lampung, Dulu Tampung Kolonis Hindia Belanda
1. Penerapan PPKM level 3 upaya kendalikan penyebaran COVID-19
Wahdi menjelaskan, Metro menerapkan PPKM level 3 periode Nataru upaya pemerintah mengendalikan serta mencegah penyebaran COVID-19. "Ya contohnya peraturan pernikahan tidak boleh melakukan pesta harus di KUA. Seperti peraturan kemarin tidak boleh pesta tidak boleh menggunakan musik," jelasnya.
Selain itu imbuhnya, Pemkot Metro akan memaksimalkan pembatasan mobilitas masyarakat agar stabilitas penanggulangan pandemi tetap terkendali. Di setiap perbatasan juga akan dilakukan penyekatan. Untuk membatasi mobilitas masyarakat serta akan mengoptimalisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Metro Walking Tour Diminati Ratusan Peserta, padahal Baru Sebulan Dibuka