TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNNP Lampung Amankan Juru Parkir Penerima Paket Ganja 4 Kg

Diringkus saat ambil paket di jasa pengiriman di Pringsewu

Antara Lampung

Bandar Lampung, IDN Times- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 4,06 kilogram (kg) narkotika jenis ganja. Pelaku yang diamankan Mei Seven Akhiryadi (35) warga Pringsewu. 

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menjelaskan, tersangka diamankan, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 17.00. Tersangka diamankan saat akan mengambil kiriman paket ganja melalui usaha jasa perusahaan ekspedisi di Pringsewu. 

"Barang yang dikirimkan melalui paket TIKI ini berasal dari Pekanbaru menuju Lampung," kata Wayan saat jumpa pers dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2020).

1. Tersangka bekerja sebagai juru parkir di Pringsewu

Ilutrasi juru parkir. IDN Times/Daruwaskita

Wayan menjelaskan, tim melakukan koordinasi bersama Kanwil Bea dan Cukai  Sumbagbar dan PT TIKI untuk monitor pergerakan paket tersebut.

"Paket termonitor melalui Pekanbaru menuju Cengkareng (Soekarno Hatta) menggunakan pesawat PKI-CGK. Kemudian dari Cengkareng dibawa ke Lampung menggunakan kendaraan mobil box ekspedisi PT TIKI," kata dia.

Wayan menambahkan, mengungkap jaringan pengiriman ganja ini, pihaknya menerapkan sistem delivery control pengiriman barang dari Pekanbaru, Cengkareng, ke Lampung selama tiga hari," terangnya.

BNNP Lampung mulanya memantau paket yang dikirim dari Pekanbaru melalui jasa pengiriman ekspedisi. Paket selanjutnya tiba ke kantor pusat jasa ekspedisi di Cengkareng, lalu dikirim ke Lampung menuju menuju ke Pringsewu.

"Setelah paket sampai di agen jasa pengiriman Pringsewu, kami menunggu orang yang mengambil ganja tersebut. Ternyata paket ganja tersebut diambil oleh seorang tukang parkir," ujar Wayan. 

Baca Juga: BNNP Bongkar Sindikat Sabu, Libatkan Eks Persela hingga Kiper PSHW

Wayan menyatakan, saat tersangka ditangkap, petugas membuka isi paket dan ditemukan lima bungkus besar daun ganja.

Tim kemudian membawa tersangka menuju rumahnya untuk penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kaleng bekas biskuit berisi satu bungkus kecil daun ganja, satu plastik putih berisi daun ganja yang disimpan di atas kelambu kamar tersangka.

"Semua barang bukti ganja dan tersangka kita bawa ke Kantor BNNP Lampung untuk kita kembangkan. Kita juga mengamankan satu buah handphone, satu buah sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu," papar Wayan.
 

2. Petugas temukan lima bungkus besar daun ganja

IDN Times/Khaerul Anwar

Baca Juga: Pesan Ganja Via Instagram, Mahasiswa di Kediri Ditangkap BNN

Berita Terkini Lainnya