Balada Tiga Kadis PUPR Lamsel Jadi Tersangka Tipikor oleh KPK
Pusaran korupsi eks bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka itu lantaran Syahroni turut andil terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan eks Bupati Lampung Lampung Selatan, Zainudin Hasan periode 2016 dan 2017.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/10/2020) menyatakan, Syahroni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tipikor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Penetapan Syahroni sebagai tersangka setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan.
Ia menambahkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," paparnya.
Baca Juga: KPK Terima 385 Pengaduan Dugaan Tipikor di Lampung
1. Ditahan di Rutan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, tersangka Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Guna kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah ini menahan tersangka Syahroni di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari. Penahanan terhitung mulai 6-25 Oktober 2020.
Baca Juga: KPK Bakal Undang 270 Daerah Bikin Pakta Integritas, Untuk Apa?