4 Kali Jambret HP di Pringsewu, Pria Tanggamus Ditangkap di Rumah Mertua
HP hasil curian dijual COD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap RK (23) warga Dusun Sinar Jaya Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap polisi saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
RK adalah pelaku curas modus jambret dengan sasaran handphone (HP). Ia sudah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga: Warga Pringsewu Gerebek Kepala Kampung Diduga Selingkuh dengan IRT
1. Jambret 4 HP di empat TKP berbeda
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan, sebelum tertangkap tersangka RK curas modus jambret dengan sasaran HP di empat TKP berbeda.
Pertama, tersangka menjambret HP Oppo A5 di depan masjid di ruas jalan Satria Pringsewu Barat 23 Oktober 2021 siang. Lalu jambret HP Oppo A12 di jalan umum dekat SMP 4 Podorejo Pringsewu yang juga sempat viral lantaran terekam CCTV disekitar lokasi dan beredar luas di laman media sosial.
Selain itu tersangka juga melakukan jambret HP Realme 5 di Jalan Melati Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur. Terakhir, HP Oppo A5s di ruas jalan Dusun Danau Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur.
Baca Juga: Kerahkan Ratusan Personel, Ini Skema Ops Lilin Krakatau di Pringsewu