TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Warga Lampung Terlantar di Turki, Korban Biro Jasa PMI Ilegal?

Batal kerja di Polandia, Polda Lampung bakal selidiki kasus

(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung akan menyelidiki 11 masyarakat Lampung terlantar di Istanbul, Turki. Diduga warga Lampung berada di Istanbul itu Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, proses penyelidikan merujuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Kapolda Lampung: Polisi dan ASN Polri Dilarang Beri Parsel Lebaran

11 warga Lampung di Istanbul sehat

pinterest/@Hand Luggage Only

Pandra menjelaskan, informasi terkini 11 warga Lampung tersebut telah dikonfirmasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.

"Berkat koordinasi BP2MI termasuk dinas tenaga kerja mereka sedang dalam perlindungan konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul, Turki. Harapan kita 11 orang tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya," kata dia dalam keterangannya, Rabu (21/4/2022).

Pandra menambahkan kepada masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker. "Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal," kata dia lagi.

Diduga ada biro jasa ilegal berangkatkan pekerja migran

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi menjelaskan, pihaknya segera mengusahakan kepulangan 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. "Empat orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada hari minggu mendatang. Lainnya akan menyusul," katanya.

Ia berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Diduga ada sponsor atau biro jasa secara ilegal memberangkatkan pekerja migran.

"Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi khsusnya kepada dinas tenaga kerja kabupaten/kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan," katanya lagi

Ingin bekerja di Polandia

Peta Polandia. twitter.com/ukinpoland

Diketahui, 11 masyarakat Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air. Rinciannya, sembilan warga Lampung Timur, satu warga Way Kanan, dan satu warga Tulangbawang Barat.

Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang membawa. Mereka transit dahulu di Turki dalam rangka mengurus dokumen kerja ke Polandia.

Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi, sehingga mereka tetap berada di Turki.

Baca Juga: Pilu! 6 Kades Jati Agung Tertipu Uang Pembebasan Lahan Rp1 Miliar

Berita Terkini Lainnya