11 Warga Lampung Terlantar di Turki, Korban Biro Jasa PMI Ilegal?
Batal kerja di Polandia, Polda Lampung bakal selidiki kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung akan menyelidiki 11 masyarakat Lampung terlantar di Istanbul, Turki. Diduga warga Lampung berada di Istanbul itu Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, proses penyelidikan merujuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Kapolda Lampung: Polisi dan ASN Polri Dilarang Beri Parsel Lebaran
11 warga Lampung di Istanbul sehat
Pandra menjelaskan, informasi terkini 11 warga Lampung tersebut telah dikonfirmasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.
"Berkat koordinasi BP2MI termasuk dinas tenaga kerja mereka sedang dalam perlindungan konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul, Turki. Harapan kita 11 orang tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya," kata dia dalam keterangannya, Rabu (21/4/2022).
Pandra menambahkan kepada masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker. "Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal," kata dia lagi.
Baca Juga: Pilu! 6 Kades Jati Agung Tertipu Uang Pembebasan Lahan Rp1 Miliar