Pilu! 6 Kades Jati Agung Tertipu Uang Pembebasan Lahan Rp1 Miliar

Pegawai kementerian diduga ikut terlibat?

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 6 kepala desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga tersangka masing-masing inisial IS, AR, dan C mantan kepala desa di Pesawaran. Ketiga pelaku mengumpulkan uang hasil penipuan mencapai Rp1.060.000.000.

"Ketiganya menipu bermodus bisa mengurus surat-surat tanah sengketa dan hak hutan di Kawasan Register 40 Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan," ujar Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Priambodo, dihadapan awak media saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Warga Berani Lawan Begal Dapat Reward? Ini Kata Kapolda Lampung

1. Aksi penipuan berlangsung sejak 2018

Pilu! 6 Kades Jati Agung Tertipu Uang Pembebasan Lahan Rp1 MiliarIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari ketiga tersangka tersebut, Dodon mengungkapkan, satu di antaranya yakni inisal C telah meninggal dunia. Namun saat peristiwa tindak pidana berlangsung, ketiganya secara bersama-sama turut melakukan penipuan terhadap enam kepala desa.

Para korban kepala desa masing-masing merupakan Kepala Desa Sumber Jaya, Karang Rejo, Sinar Rejeki, Purwotani, Sidoharjo, dan Margo Lestari.

"Peristiwa ini dilaporkan terjadi sejak 2018, awalnya enam Kades dipengaruhi untuk mengumpulkan sumbangan uang tunai 1 miliar lebih. Lalu disetorkan ke para tersangka," katanya.

2. Pegawai kementerian diduga ikut terlibat aksi kejahatan

Pilu! 6 Kades Jati Agung Tertipu Uang Pembebasan Lahan Rp1 MiliarPenipuan 6 Kepala Desa di Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Usai menerima uang setoran, Kasubdit melanjutkan, ketiga tersangka kemudian diduga turut menyetorkan uang ke pegawai disebut bekerja Kementerian Kehutanan RI. Guna memuluskan permufakatan jahat ini para sindikat tersebut mengirimkan seseorang untuk mengecek koordinat tanah.

"Ketika para korban ini mengecek titik koordinat dikirimkan, para tersangka menggunakan rangkaian kata-kata bohong. Hal ini untuk memengaruhi dan memberikan sesuatu, menggunakan instrumen dengan instansi terkait," ungkapnya.

Terkait peran masing-masing tersangka, mereka secara bersama-sama memperdayai para kepala desa dengan mengenalkan kepada petugas kementerian terkait. Mereka percaya dan berniat memfasilitasi warganya, tapi tidak terwujud untuk disertifikatkan.

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam, untuk mencari bukti dan tersangka lainnya," papar Dodon.

3. Polisi masih telusuri keberadaan uang Rp1 M lebih

Pilu! 6 Kades Jati Agung Tertipu Uang Pembebasan Lahan Rp1 MiliarPenipuan 6 Kepala Desa di Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain telah menangkap 2 dari 3 tersangka, Dodon menyampaikan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selembar kuitansi bermaterai, dua lembar surat pernyataan, fotokopi surat forum komunikasi antar enam desa, dan satu eksemplar surat kepala balai pemantapan.

"Sementara untuk barang bukti uang 1 miliar lebih tersebut, hingga kini masih kami lakukan pendalaman dengan menyelidiki pihak-pihak diduga ikut terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan ini," tegasnya.

Selain itu, kepolisian juga telah memanggil dua oknum kementerian yang disebut-sebut para tersangka turut menjadi dalang tindak pidana. "Tersangka baru tidak menutup kemungkinan, yang jelas saat ini kasus masih terus kami dalami," tandas dia.

Baca Juga: Kapolda Lampung: Polisi dan ASN Polri Dilarang Beri Parsel Lebaran

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya