Bandar Lampung, IDN Times – Penyidik Polresta Bandar Lampung mempersangkakan pasal berlapis terhadap Alfin Andrian (24), tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Pasal yang dikenakan Pasal 340 Jo 53 KUHP subsider, Pasal 338 Jo pasal 53 KHUP subsider, Pasal 351 ayat 2 Jo pasal 53 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.
“Penyidik Polresta Bandar Lampung dibackup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengumpulkan fakta-fakta yuridis dan bukti-bukti yang ada terkait pengenaan pasal dan penetapan sebagai tersangka. Fakta yuridis dan aturan KUHP sudah kami jalani sesuai prosedur yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media, Selasa (15/9/2020).
Pria akrab disapa Pandra ini menambahkan, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaus putih, dan kaus dipakai tersangka saat melakukan tindak pidana. Penyidik juga sudah memeriksa lima saksi terkait kasus ini.