Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SD

Bandar Lampung, IDN Times – Penyidik Polresta Bandar Lampung mempersangkakan pasal berlapis terhadap Alfin Andrian (24), tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Pasal yang dikenakan Pasal 340 Jo 53 KUHP subsider, Pasal 338 Jo pasal 53 KHUP subsider, Pasal 351 ayat 2 Jo pasal 53 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.
“Penyidik Polresta Bandar Lampung dibackup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengumpulkan fakta-fakta yuridis dan bukti-bukti yang ada terkait pengenaan pasal dan penetapan sebagai tersangka. Fakta yuridis dan aturan KUHP sudah kami jalani sesuai prosedur yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media, Selasa (15/9/2020).
Pria akrab disapa Pandra ini menambahkan, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaus putih, dan kaus dipakai tersangka saat melakukan tindak pidana. Penyidik juga sudah memeriksa lima saksi terkait kasus ini.
1. Tunggu penjelasan resmi saksi ahli Mabes Polri dan RSJ Provinsi Lampung
Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka Alfin Andrian oleh tim ahli. Tim yang bertugas melakukan penyidikan di antaranya dr Hening Madonna, Sp.KJ dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Pemeriksaan kejiwaan juga melibatkan dr Tendri Septa Sp. KJ dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.
“Informasi gangguan jiwa dan sebagainya tentu penyidik meminta bantuan saksi ahli dan sudah kami laksanakan. Kapan hasilnya keluar merujuk teknis SOP sekitar 14 hari,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Lebih lanjut disampaikannya, penyidik sampai saat ini juga masih terus mengumpulkan bukti dan pendalaman kasus. “Keseharian apa yang dilakukan tersangka tentu kami dalami. Motif pelaku berdasarkan keyakinan dirinya sendiri, merasa terhantui dan terancam saat melakukan itu juga kami dalami. Apalagi ini terkait pemikiran afektif dan kognitif si tersangka,” bebernya.