Bandar Lampung, IDN Times - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijadwalkan menjalani sidang pidana perdana keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama, Senin (23/10/2023).
Agenda sidang pidana perdana berupa pembacaan dakwaan terhadap AKP Andri Gustami tersebut itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
"Benar, berkas perkara narkotika atas nama terdakwa Andri Gustami sudah resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum dan akan segera disidang," ujar Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Jumat (20/10/2023).
