Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bersiap menjalani sidang pidana perdana atas kasus keterlibatan peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
AKP Andri Gustami direncanakan menjalani proses sidang dalam 2 berkas perkara terpisah dengan terdakwa lain yaitu, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae selaku tangan kanan Fredy Pratama, serta dua terdakwa kurir Fredy, M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal.
