Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akibat Judol di Lapo Tuak, Pria 30 Tahun Ditangkap Polresta Balam

IMG-20251204-WA0020.jpg
JT pelaku Judol di Lapo Tuak Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • JT ditangkap saat bermain togel online di lapo tuak di Bandar Lampung.
  • JT menerima nomor dari teman dan memiliki barang bukti berupa ponsel, buku catatan, dan uang tunai.
  • Polisi berhasil menangkap JT tanpa perlawanan dan mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Seorang pria berinisial JT (30) ditangkap Tim Resmob 308 Polresta Bandar Lampung saat asyik bermain judi togel online di sebuah lapo tuak di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (1/12/2025) malam.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, mengatakan JT diringkus bersama ponsel dan buku catatan angka pasangan yang ia gunakan untuk memasang nomor melalui situs Hondatoto.

Ia menyampaikan penangkapan JT bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas seorang pengunjung di Lapo Tuak Sitanggang, Jalan Soekarno-Hatta. Saat tim tiba di lokasi, JT kedapatan sedang membuka situs judi lewat Google.

“Pelaku sedang aktif memasang nomor togel online ketika petugas datang,” katanya, Kamis (4/12/2025).

1. Terima nomor dari teman

IMG-20251204-WA0022.jpg
JT pelaku Judol di Lapo Tuak Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Alfred mengungkapkan dalam pemeriksaan, JT mengaku sudah beberapa waktu bermain judi togel online.

"Ia tak hanya memasang nomor untuk dirinya sendiri, tetapi juga menerima titipan angka dan uang taruhan dari teman-temannya," ungkapnya.

Pelaku sebelumnya membuat akun dengan username Jonniturnip, mendaftarkan nomor DANA, lalu melakukan deposit ke rekening situs Hondatoto. Setelah itu ia memasukkan angka ke pasaran togel Singapura maupun Hongkong.

“Teman-teman pelaku menitipkan angka yang mereka tulis di buku dan memberikan uang pasangannya. Uang itu kemudian dimasukkan pelaku ke akun DANA untuk diteruskan ke rekening aplikasi judi,” jelas Kapolres.

2. Barang bukti yang disita polisi

IMG-20251204-WA0023.jpg
Barang bukti JT pelaku Judol di Lapo Tuak Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Alfred membeberkan Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari JT, yaitu:

  • 1 unit HP Oppo A12
  • 1 buah buku catatan berisi angka pasangan
  • 1 akun situs Hondatoto
  • Uang tunai Rp327.000

"Semua barang bukti tersebut kini disita sebagai penguat dugaan praktik judi online yang dijalankan JT," bebernya.

3. Dibekuk tanpa perlawanan

IMG-20251204-WA0021.jpg
JT pelaku Judol di Lapo Tuak Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/A/23/XI/2025, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga penelusuran CCTV di sekitar lokasi.

"JT akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan tepat saat sedang membuka situs judi di ponselnya. Ia langsung dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Alfred.

JT dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Inovasi Mahasiswa Itera Ciptakan Keramba Tahan Lama Nelayan Pesisir

04 Des 2025, 15:24 WIBNews