Bandar Lampung, IDN Times – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di arena sabung ayam mulai memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025). Pasalnya, terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yang termasuk dalam kategori tindak pidana berat dan bisa dikenai hukuman mati.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah menilai, dakwaan tersebut merupakan langkah serius penegakan hukum. Ia meminta masyarakat ikut mengawal jalannya sidang demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Ini persoalan hukum yang sangat serius. Dakwaan pembunuhan berencana adalah satu-satunya pasal yang memuat ancaman hukuman mati. Kita harus hormati proses hukum ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” katanya, Minggu (15/6/2025).