Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Akademisi Unila Soroti Sidang Polisi di Way Kanan, Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana

Persidangan pelaku penembakan anggota polisi Way Kanan Lampung. (IDN Times/istimewa)
Persidangan pelaku penembakan anggota polisi Way Kanan Lampung. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya persidangan agar transparan dan bebas intervensi.
  • Dalam sidang perdana, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan adanya indikasi kuat peristiwa ini bukan terjadi secara spontan.
  • Pihak keluarga korban hanya menginginkan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka berharap majelis hakim dapat menggali keseluruhan fakta dengan jujur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di arena sabung ayam mulai memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025). Pasalnya, terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yang termasuk dalam kategori tindak pidana berat dan bisa dikenai hukuman mati.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah menilai, dakwaan tersebut merupakan langkah serius penegakan hukum. Ia meminta masyarakat ikut mengawal jalannya sidang demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Ini persoalan hukum yang sangat serius. Dakwaan pembunuhan berencana adalah satu-satunya pasal yang memuat ancaman hukuman mati. Kita harus hormati proses hukum ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” katanya, Minggu (15/6/2025).

1. Masyarakat diminta kawal proses hukum

Persidangan pelaku penembakan anggota polisi Way Kanan Lampung. (IDN Times/istimewa)
Persidangan pelaku penembakan anggota polisi Way Kanan Lampung. (IDN Times/istimewa)

Ahmad Irzal menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya persidangan agar transparan dan bebas intervensi. Ia mengingatkan, meski azas praduga tak bersalah tetap berlaku, persidangan harus fokus pada pembuktian secara terang benderang.

“Jangan sampai pengadilan melenceng dari pokok persoalan. Kita semua berharap proses ini berjalan objektif dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Ahmad juga mengapresiasi keterbukaan dan kolaborasi antara penyelidik dan penyidik dari Polri dan TNI dalam penanganan perkara ini.

"Kerja sama dua institusi ini telah membantu menjaga kondusivitas dan mencegah kegaduhan di tengah masyarakat," jelasnya.

2. Tindakan terdakwa sudah direncanakan

Suasana ruko usai api berhasil di padamkan. (IDN Times/istimewa)
Suasana ruko usai api berhasil di padamkan. (IDN Times/istimewa)

Dalam sidang perdana, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, juga menyampaikan poin penting terkait adanya indikasi kuat peristiwa ini bukan terjadi secara spontan.

“Kami melihat ada unsur perencanaan. Terdakwa membawa senjata api dari rumah dan datang ke arena sabung ayam dengan niat tertentu,” ujarnya.

Putri juga menyoroti pernyataan terdakwa sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, sebelum membuka arena sabung ayam. Namun, menurut informasi yang mereka terima, pada hari kejadian Kapolsek tidak berada di lokasi.

“Kalau memang benar ada izin, itu harus dibuktikan. Kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat fakta ini di persidangan,” tegasnya.

3. Keadilan tanpa pandang bulu

Kondisi dapur dari ruko di Bandar Lampung yang terbakar. (IDN Times/istimewa)
Kondisi dapur dari ruko di Bandar Lampung yang terbakar. (IDN Times/istimewa)

Putri menyatakan, pihak keluarga korban hanya menginginkan satu hal keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia berharap majelis hakim dapat menggali keseluruhan fakta dengan jujur dan tidak hanya berpegang pada bukti di permukaan.

Senada dengan itu, Ahmad Irzal juga mengajak publik untuk menjaga suasana tetap kondusif dan mendukung proses hukum secara terbuka.

“Yang harus dijaga adalah tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mari kita support jalannya proses hukum ini demi keadilan dan penghormatan bagi keluarga korban,” tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us