Lampung Timur, IDN Times - Pemuda asal Lampung Timur menyetubuhi kekasihnya masih di bawah umur. Pelaku memaksa korban berbuat asusila lebih dari satu kali dengan mengajak remaja wanita itu menginap di kamar indekos.
Pelaku inisial BS (17), warga Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Pekalongan mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Tindak pidana persetubuhan dilakukan pelaku BS kepada korbannya GF (13). Itu semuanya terjadi kurun waktu Desember 2023, tepatnya tanggal 11 dan 26 akhir tahun kemarin," ujar Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono saat dimintai keterangan, Rabu (17/1/2023).