Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Aduan Konten Lampung 'Dajal' Disorot LBH dan AJI Bandar Lampung

Aduan Konten Lampung 'Dajal' Disorot LBH dan AJI Bandar Lampung
Bima Yudho Saputro. (Instagram/@awbimax).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyoroti kemunculan konten viral TikTok Awbimax berjudul 'Alasan Lampung Gak Maju-maju' milik Bimo Yudho Saputro berujung aduan ke Mapolda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pengaduan dilakukan salah satu pengacara asal Lampung terhadap TikTokers Bima Yudho mengkritik Lampung tersebut merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," ujarnya, Sabtu (15/4/2023).

1. Pelanggaran Undang-Undang ITE bertentangan dengan kebebasan berpendapat

Techinasia
Techinasia

Menurut Sumaindra, pengaduan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga dituduh penyampaian hoaks tersebut bertentangan dengan kebebasan berpendapat.

Perundang-undangan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UU RI Tahun 1945 berbunyi, 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.

"Kami, LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima Yudho,” ungkapnya.

2. Setiap warga negara dijamin kebebasan berkumpul dan berpendapat

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Lebih lanjut diterangkan Sumaindra, perbuatan Bima Yudho Saputro terang-terangan mempersoalkan pembangunan infrastruktur di Lampung, itu dijamin kebebasan berkumpul dan berpendapat sesuai termaktub pada UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Pasal ini mengatur tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights," jelasnya.

3. Kritik penting untuk pengambilan kebijakan

Ilustrasi perbaikan jalan. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
Ilustrasi perbaikan jalan. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Komentar bernada serupa juga disampaikan Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma. Ia mengatakan, beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Padahal, menurutnya kritik terhadap pengambil kebijakan pemerintah diperlukan sebagai evaluasi kinerja, hingga para pemangku kepentingan bisa mengambil langkah perbaikan di daerah masing-masing. Terlebih urusan substansi kritik disampaikan merupakan fakta memang terjadi di Lampung.

"Kami mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, kemarin, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Prakiraan Cuaca Perairan Lampung 27 Mei 2026, Nelayan Perlu Waspada

27 Mei 2026, 07:02 WIBNews