Adu Mulut Berujung Pembacokan, Empat Jari Warga Pesawaran Putus

Pesawaran, IDN Times - Seorang pria berinisial JP (30), warga Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Tegineneng. Itu, lantaran membacok dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya bernama Muhammad Nawawi Mutaqin (34).
Penanganan dan penangkapan JP sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Polisi N0: LP/B-115/IV/2021/Polda LPG/Res PSW/SPK Sek Tegineneng tanggal 27 April 2021.
"Pelaku ini diantarkan oleh pihak keluarganya dan menyerahkan diri ke Polsek Tegineneng pada Jumat sore kemarin (4 juni 2021)," ujar Kapolres Pesawaran AKBP, Vero Aria Radmantyo, Senin (7/6/2021).
1. Motif karena emosi akibat adu mulut masalah drainase

Vero menjelaskan, motif dari penganiayaan disertai pembacokan itu, bermula dari adu mulut antar pelaku dan korban dikarenakan permasalahan drainase atau saluran air.
Merasa emosi, tiba-tiba JP langsung menyerang Nawawi menggunakan satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang. Kejadian itu membuat korban mengalami luka serius di bagian tangan kanan.
"Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan medis dirawat di RS Mardi Waluyo, Kota Metro," ucapnya
2. Empat jari tangan kanan korban putus

Akibat serangan tersebut, juga menyebabkan empat jari tangan kanan korban mengalami putus yaitu jari jempol, tengah, manis, dan kelingking.
Kondisi itu membuat Nawawi sementara tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, dikarenakan luka akibat bacokan dilakukan oleh pelaku.
"Maka karena hal tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Tegineneng, untuk mendapatkan tindak lanjut perkara penganiayaan ini," terang Vero.
3. Terancam 5 tahun hukuman penjara

Guna proses penyidikan dan penyelidikan, petugas Polsek Tegineneng telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu helai kaus lengan pendek berkerah motif bergaris warna kombinasi coklat, merah, dan putih.
Selain itu, ada satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat, tidak bersarung memiliki panjang sekitar 40 CM.
Vero mengungkapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, pelaku bakal dipersangkakan dengan tindak pidana penganiayaan. "Ancaman bisa 5 tahun hukuman Penjara," tandas dia.