Lampung Selatan, IDN Times - Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan titik sentral pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Merujuk hal itu, Polda Lampung melakukan penyekatan di area tersebut
Hal itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno saat rapat koordinasi dengan Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga di kantor ASDP Pelabuhan Bakauheni, Selasa (6/7/202). Ia mengatakan, penyekatan yang dilakukan bertujuan mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta.
“Jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara. Kegiatan yang dilakukan ini hanya penyekatan bukan PPKM darurat dan sebagai penanggung jawab di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Lampung,” paparnya.
