Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap 6 pelaku pekara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka merupakan komplotan acapkali beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung.
Keenam tersangka masing-masing berinisial K (47), SA (41), AA (60) warga Kabupaten Lampung Tengah, KT (46) dan JH (63) warga Kota Bandar Lampung, serta A (38) warga Kabupaten Lampung Selatan.
"Mereka adalah pelaku pencurian terjadi pada Senin (8 November 2021) kemarin di TKP Jalan Perjalanan Sawit, Dusun Suka Bandung, Natar," ujar Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andi Soemantri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/2021).