Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
58 Tersangka Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap, Mayoritas Pengedar!
Konferensi pers Satreskrim Polresta Bandar Lampung ungkap 58 orang tersangka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Polresta Bandar Lampung menangkap 58 tersangka kasus narkotika sejak awal Januari hingga akhir Februari 2026, terdiri dari pengedar, pemakai, dan kurir di berbagai wilayah kota.
  • Dari hasil operasi, polisi menyita sabu, ganja, tembakau sintetis, dan pil ekstasi dengan total berat lebih dari satu kilogram serta nilai ekonomi sekitar Rp36,8 juta.
  • Salah satu kasus menonjol melibatkan pelajar asal Jakarta Timur yang tertangkap mengedarkan tembakau dan cairan sintetis; polisi berkomitmen memperketat pengawasan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18 Februari 2026

Polisi menangkap RJS (56) di Jalan Onta, Sukamenanti, Kedaton dengan barang bukti ganja seberat bruto 1.010,62 gram.

22 Februari 2026

Petugas menangkap MNA (20), pelajar asal Jakarta Timur, di Jalan Raden Intan, Kelurahan Enggal dengan barang bukti tembakau sintetis dan cairan sintetis siap edar.

1 Januari hingga 25 Februari 2026

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap total 58 tersangka kasus narkotika dari 42 laporan polisi di wilayah Kota Bandar Lampung.

28 Februari 2026

AKP Indik Rusmono menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Ramadan hingga Idul Fitri

Polresta Bandar Lampung berencana memperketat pengawasan dan penindakan agar masyarakat dapat beribadah dengan aman tanpa gangguan peredaran narkoba.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polresta Bandar Lampung menangkap 58 tersangka kasus narkotika dalam periode awal tahun 2026, dengan barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis, dan pil ekstasi yang diduga siap edar.
  • Who?
    Para tersangka terdiri dari 52 laki-laki dan 6 perempuan, termasuk tujuh residivis. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dipimpin AKP Indik Rusmono.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di berbagai lokasi di Kota Bandar Lampung, terutama Kecamatan Telukbetung Selatan dan Tanjungkarang Timur, serta beberapa kelurahan seperti Gedung Pakuon dan Pesawahan.
  • When?
    Operasi penangkapan dilakukan sejak 1 Januari hingga 25 Februari 2026. Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 22 Februari dini hari di Jalan Raden Intan, Enggal.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bandar Lampung serta menjaga keamanan masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
  • How?
    Petugas melakukan penyelidikan terhadap 42 laporan polisi terkait narkotika, menggerebek sejumlah lokasi, menyita lebih dari satu kilogram barang bukti, dan menahan para pelaku berdasarkan perannya sebagai pengedar, pemakai
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 58 orang tersangka kasus narkotika dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kurun waktu 1 Januari hingga 25 Februari 2026.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Indik Rusmono mengatakan, puluhan tersangka tersebut meliputi peran sebagai pengedar, pemakai, hingga kurir narkotika beraksi di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

"Selama periode tersebut, kami menangani total 42 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung, dengan jumlah tersangka 58 orang," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/2/2026).

1. Mayoritas tersangka pengedar, tujuh residivis

Konferensi pers Satreskrim Polresta Bandar Lampung ungkap 58 orang tersangka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari total 58 tersangka telah ditahah tersebut, Indik mengungkapkan, sebanyak 52 berjenis kelamin laki-laki dan enam lainnya perempuan. Berdasarkan perannya, petugas mengklasifikasikan 30 orang sebagai pengedar, 24 pemakai, dan empat kurir.

Selain itu, tujuh tersangka di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika kini kembali terlibat dan tertangkap dalam peredaran barang haram tersebut.

"Sebaran kasus paling banyak tercatat di Kecamatan Telukbetung Selatan dengan delapan TKP, disusul Tanjungkarang Timur sebanyak lima TKP. Kemudian di tingkat kelurahan, Gedung Pakuon dan Pesawahan masing-masing mencatat tiga perkara," rincinya.

2. Sita sabu hingga ganja lebih dari satu kilogram

Konferensi pers Satreskrim Polresta Bandar Lampung ungkap 58 orang tersangka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari seluruh pengungkapan tersebut, Indik menyebutkan, petugas kepolisian menyita berbagai jenis narkotika diduga siap edar. Barang bukti meliputi sabu seberat 100,07 gram, ganja 1.044,94 gram, tembakau sintetis 93,36 gram, serta 34 butir pil ekstasi.

“Kami perkirakan setidaknya 1.543 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomi barang bukti kali ini diperkirakan mencapai Rp36,8 juta,” tegas dia.

3. Pelajar asal Jakarta Timur edarkan tembakau dan cairan sintesis

Konferensi pers Satreskrim Polresta Bandar Lampung ungkap 58 orang tersangka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam serangkaian kegiatan pengungkapan tersebut, Indik membeberkan, salah satu pengungkapan menonjol terjadi di kawasan Jalan Raden Intan, Kelurahan Enggal pada 22 Februari 2026 dini hari. Saat itu, polisi menangkap MNA (20), seorang pelajar asal Jakarta Timur dengan barang bukti 64,22 gram tembakau sintetis dan cairan sintetis siap edar.

Selain itu, petugas kepolisian menangkap RJS (56) di Jalan Onta, Sukamenanti, Kedaton pada 18 Februari 2026 malam dengan barang bukti ganja seberat bruto 1.010,62 gram.

"Kami menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus diperketat selama Ramadan hingga Idul Fitri. Upaya ini dilakukan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan peredaran narkoba,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan tersebut.

Editorial Team