Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, menangkap empat pelaku spesialis maling sepeda motor asal Jabung Lampung Timur yang sering beraksi di Bandar Lampung.(IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, menangkap empat pelaku spesialis maling sepeda motor asal Jabung Lampung Timur yang sering beraksi di Bandar Lampung. Dari empat pelaku, tiga di antaranya ditembak polisi. Inisial keempat pelaku adalah OA (22), NN (22), MH (22), dan EDN (19), ditangkap di Lampung Timur.

"Mereka ini merupakan komplotan yang sering beraksi di berbagai minimarket di wilayah Bandar Lampung," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.

Resky menyampaikan, modus di antara mereka adalah masuk ke minimarket dan membeli rokok. Tercatat lebih dari 50 kali beraksi dan terekam kamera CCTV, yang memperlihatkan ciri dan wajah para pelaku. Menurutnya, komplotan ini sering mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setang. Saat beraksi, mereka tidak segan-segan melukai korbannya apabila terpergok dan tertangkap basah.

"Dari hasil pengembangan, didapati mereka ada yang masok keuangan dari penadah sebelum beraksi," bebernya.

1.Ada penadah siap menampung hasil curian

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, menangkap empat pelaku spesialis maling sepeda motor asal Jabung Lampung Timur yang sering beraksi di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Resky mengatakan, hingga kini kepolisian masih melakukan pengembangan, terutama memburu DPO lainnya yang berkomplotan dengan mereka. Menurutnya, ada penadah yang berkomunikasi aktif sebelum aksi kejahatan dilancarkan. Sehingga motor hasil curian, langsung di bawa ke penadah yang  masih DPO tersebut.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor para korban, motor pelaku yang digunakan pelaku saat terekam CCTV, kunci letter T, uang hasil kejahatan, dan sepeda motor tadahan.

"Atas perbuatannya ini, keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," terang Resky.

2. Aparat kepolisian lakukan tindakan tegas jika membahayakan petugas di Lapangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di