Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Remaja Bawa Tajam di Bandar Lampung Hendak Tawuran jadi Tersangka

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
Intinya sih...
  • Kelima remaja ditetapkan tersangka kepemilikan senjata tajam untuk aksi tawuran
  • Mereka ditangkap dengan sajam jenis celurit dan cocor bebek setelah rencana aksi tawuran terungkap
  • Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak lima remaja ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) hendak digunakan dalam aksi tawuran.

Kelima tersangka berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan Iqbal Maulana (18) merupakan warga Kecamatan Panjang kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Ya, sudah ditetapkan lima tersangka, 4 masih berstatus sebagai pelajar dan di bawah umur dan 1 lainnya merupakan dewasa," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

1. Ditangkap bersamaan sajam jenis celurit dan cocor bebek

IMG-20250617-WA0001.jpg
Kelima tersangka remaja ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Dhedi mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap petugas kepolisian di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) Gang Bayur, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kamis (12/6/2025) dini hari. Itu pascamenerima informasi dari masyarakat ihwal rencana aksi tawuran antar kelompok remaja.

Saat hendak diamankan, para tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil mengagalkan upaya tersebut dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi setempat.

"Setelah diamankan, kami mendapati mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek (cocor bebek)," ungkapnya.

2. Sajam hendak digunakan dalam aksi tawuran

IMG_20250617_115125.jpg
Penampakan barang bukti senjata tajam diamankan dari kelima tersangka. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Atas temuan tersebut, Dhedi melanjutkan, personel kepolisian langsung menggelandang para tersangka ke Mapolresta Bandar Lampung berikut barang bukti berupa dua bilah sajam jenis corbek warna biru dan merah, hingga satu bilah sajam celurit merah.

Dalam pekara ini, para pelaku membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak yang sah dan berencana menggunakannya untuk aksi tawuran dengan kelompok remaja lain.

"Modus mereka adalah membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam untuk aksi tawuran. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain," tegas dia.

3. Imbau orang tuan tingkatkan pengawasan terhadap anak

illustrasi pertemanan remaja (pexels.com/kat wilcox)
illustrasi pertemanan remaja (pexels.com/kat wilcox)

Dhedi menegaskan, kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Selain itu, ia juga menegaskan kepolisian akan terus melakukan patroli dan pencegahan terhadap potensi aksi tawuran yang melibatkan pelajar maupun remaja. Termasuk mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan,” seru Kasatreskrim.

Share
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us