Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di luar wilayah Jawa-Bali mulai 15-28 Februari 2022.
Ketetapan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam aturan tersebut, 5 daerah di Lampung dinyatakan masuk Level 3 yaitu, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung. Sementara Level 2 meliputi Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, serta Kota Metro.
Lalu untuk PPKM Level 1, itu hanya berlaku di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
